Pola sikap beragama
- Satu dalam ‘Aqidah, yakni, selama syahadatainnya sama, hal-hal pokok dalam ‘aqidah Islamnya sama, maka itu adalah saudara seagama yang haram darah, kehormatan dan hartanya. Tertunya menggunaan aqidah Ahlussunnah wal jama’ah yang diusung oleh Al-Imam Abu Mansur Al-Ma’turdy dan Abu Musa Al-Asy’ari.
- Berjamaah dalam Ibadah, pengamalan ibadah mahdhah maupun ghoir mahdhah dilaksanakan dengan berjamaah, terutama shalat fardhu. Kesetaraan dan kebersamaan pangkal sukses kejamaahan. Adapun pemahaman syari’ah yang dimaksud adalah Syari’ah Islamiyyah dengan madzhab Imam Syafi’i
- Toleransi dalam Khilafiyah, Perbedaaan pemahaman bahkan pengamalan ajaran agama yang bersifat furu’ (cabang) yakni bukan yang pokok secara qath’iy (pasti) maka ditempuh dengan saling menghormati dan menghargai. Dalam sosialisasi ajaran agama yang fiqhiyah, jika ada khilafiyah (perbedaan pendapat para ahli), maka ditempuh dengan menguraikan pendapat-pendapat tersebut lengkap dengan dalil dan argumentasinya, jika ada kecenderungan pilihan, maka disampaikan pula alasan dan pertimbangannya, tanpa menyalahkan pendapat lainnya, dalam prinsip berfikir “wa Allahu a’lamu bi al-Shawab” (hanya Allah yang paling tahu dengan yang tepat)
- Menjunjung Prinsip Ukhuwwah. Dalam kehidupan social, dakwah amar ma’ruf dan nahyi munkar tidak akanbisa terwujud dengan baik jika tidak bisa menjaga hubungan kemanusiaan. Kami menyebutnya dengan ukhuwwah (persaudaraan). Ukhuwwah yag dimaksud adalah Ukhuwwah islamiyyah (saudara seaqidah), ukhuwwah wathaniyyah (saudara sebangsa setanah air), ukhuwwah Basyariyyah (saudara sesame manusia) dan ukhuwwah nasabiyyah (saudara dalam kekeluargaan).